Rabu, 10 Oktober 2012

“PENGERTIAN DAN ASAS KOPERASI, J ENIS-JENIS KOPERASI SERTA BENTUK CARA PENJENJANGANNYA "




Kerja sama dalam lapangan ekonomi bagi masyarakat modern sudah sangat berkembang, bukan saja dalam ragam kegiatannya, tetapi juga jangkauan luas lingkupnya. Kerja sama terjalin dalam sistem pembagian kerja yang rumit pada setiap lapangan ekonomi, seperti pertanian, industri, perdagangan dan lain-lain disamping jaringan-antar lapangan ekonomi antar kelompok, antar ekonomi, antar daerah bahkan dalam lingkup international. Secara ekonomi umat manusia di pelosok bumi maupun saling membutuhkan, saling bergantung satu sama lain.
Guna mencapai tujuan luhur seperti tercantum dalam UUD 1945, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tata kehidupan ekonomi harus dikembangkan atas dasar semangat kerja sama dan kekeluargaan. Golongan masyarakat lemah di desa dan di kota yang merupakan sebagain besar rakyat Indonesia perlu diajak, diikutsertakan secara aktif dan diberikan kesempatan yang lebih luas untuk membangun dirinya melalui koperasi. Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian adalah : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 


1.   Agar mahasiswa dapat mengetahui pengertian dan asas koperasi serta jenis koperasi maupun bentuk dan cara penjenjangan koperasi.


 Pengertian Koperasi
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
Koperasi mempunyai peranan penting dalam membantu  masyarakat golongan menengah kebawah untuk dapat meningkatkan  kesejahteraan para anggotanya.
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
-       Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
-       Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
-       Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
-       Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
-       Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
            Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·           Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·           Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·           Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·           Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
 Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 fungsi koperasi Indonesia dirinci sebagai berikut :
a.      Membangun  dan mengembangkan potensi dan kemampuan  ekonomianggota pada khususnya  dan masyarakat pada umumnya  untuk  meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.      Memperkokoh perekonomian  rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan  dan mengembangkan perekonomian  nasional yang merupakan  usaha bersama  berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-jenis Koperasi
  Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Oleh karena banyak macamnya  kebutuhan dan usaha untuk memperbaiki kehidupan itu maka lahirlah pula  koperasi, dapat kita bagi
dalam 5 (lima) golongan , yaitu:

1.  Koperasi konsumsi
2.  Koperasi Kredit (koperasi simpan pinjam)
3.  Koperasi Produksi
4.  Koperasi Jasa
5.  Koperasi Serba Usaha
 Untuk memahami jenis-jenis koperasi yang beraneka  macam itu dapat  dijelaskan dalam uarian berikut ini:

1.  Koperasi Konsumtif
Barang konsumsi ialah barang kebutuhan sehari-hari. Tujuan koperasi konsumsi ialah agar para anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan mutu yang baik  dan harga yang layak.
2.  Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah  koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus, untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat,  untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Sedangkan tujuan koperasi kredit adalah: 
a.      Membantu keperluan kredit  para anggotanya, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
b.      Mendidik kepada para anggota, supaya giat dalam menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
c.      Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian pendapatan mereka.
d.       Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
3.  Koperasi Produksi
Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik  yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun oleh para anggotanya sendiri. Jenis koperasi produksi yaitu:
a.      Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya terdiri atas orang-orang yang tidak punya perusahaan sendiri.
b.      Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing memiliki perusahaan sendiri.
4.  Koperasi Jasa
Koperasi jasa yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat umum. Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada  para anggotanya.
Ada beberapa macam koperasi jasa, antara lain:
a. Koperasi Pengangkutan
b. Koperasi Perumahan
c. Koperasi Asuransi
d. Koperasi Perlistrikan
e. Koperasi Pariwisata
5.  Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa
Yang menjadi anggota KUD itu adalah orang-orang yang bertempat tinggal  atau menjalankan usahanya di wilayah Unit Desa itu meliputi:
a.      Perkreditan.
b.      Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
c.      Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian.
d.      Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e.  Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya. 

PEMBAHASAN

Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Ekonomi Universitas Indonesia mendefinisikan koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk untuk memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama. Definisi diatas mengandung unsur : demokrasi, sosial dan semata-mata tidak mencari keuntungan.
Menurut Prof. Marvin, A. Schaars, seorang guru besar University of Winconsin, Madison USA mengatakan koperasi ialah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan  oleh anggota yang adalah pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka biayanya. Dari definisi diatas mengandung unsur demokrasi, keanggotaan yang sukarela, dan bahwa tujuan utama dari koperasi adalah memberikan pelayanan kepada anggota-angotanya, bukan untuk mencari keuntungan semata.

1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.   R.M Margono Djojohadikoesoemo (1940)

Koperasi adalah perkumpulan manusia orang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.E. Soeriaatmadja (1957)

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar  laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

7. Dr. Muhammad Hatta (1947)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.   Solidaritas
b.   Individualitas
c.   Menolong diri sendiri
d.   Jujur
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dan Penulis menyimpulkan bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

2.   ASAS KOPERASI
Dalam Bab IV Undang-undang No. 12/1967 yang membahas masalah asas dan sendi Dasar Koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.
1.      Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna  untuk semua anggota koperasi itu.
Jadi bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggotamelainkan mencakuo semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.      Asas Kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Rochdale atau lebih dikenal “The Rochdale Society of Equitable Pioneers “ terdaftar pada tanggal 24 Oktober 1844 dan memulai usahanya pada tanggal 21 Desember 1844, cita-cita dari Rochdale Pionners, yang dinyatakan sebagai perkumpulan kemudian dikenal sebagai asas asas Rochdale atau Rochdale Principles, telah menghilhami cara kerja dari gerakan-gerakan koperasi sedunia.
Adapun Asas Rochdale tersebut adalah :\

1.   Pengendalian secara demokrasi (Democratic control)
2.   Keanggotaan yang terbuka) (Open membership)
3.   Bunga terbatas atas modal (Limited interest on capital)
4.   Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan pembeliannya.
5.   Pembayaran secara tunai atas transanksi perdagangan.
6.   Tidak boleh menjual barang-barang palsu
7.   Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu.
8.   Netral dalam aliran agama dan politik.
Mohammad Hatta dalam Alamanak Koperasi 1957-1958 membagi asas-asas Rochdale tersebut dalam 2 bagian :
Dasar-dasar pokok :
1.   Demokrasi koperatif, yang artinya bahwa kemudi (pengeloaan) dan tanggung jawab adalah berada ditangan anggota sendiri.
2.   Dasar persamaan hak suara.
3.   Tiap orang boleh menjadi anggota.
4.   Demokrasi ekonomi, keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa-jasanya.
5.   Sebagian dari keuntungan diperuntukkan untuk pendidikan anggota.
Menurut Dr. Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi, suatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas tersebut diatas.
Dasar-dasar moral :
1.   Tidak boleh diJual dan dikedaikan barang-barang palsu.
2.   Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3.   Ukuran dan timbangan barang harus benar dan terjamin.
4.   Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

3.    JENIS-JENIS KOPERASI
PP tahun 1959 No. 60 tentang perkembangan gerakan koperasi pasal 2 sbb :
1. pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah perbedaan yang didasarkan pada golongan dan fungsi prinsip koperas.
2. Penjenisan koperasi ditekan pada lapangan usaha atau atau tempat tinggal para anggota.
3. Berdasarkan ketentuan poin diatas maka terdapat 7 jenis koperasi didalam  pasal     3 No. 60 tahun 1959
1) Koperasi desa
2) Koperasi pertanian
3) Koperasi pertenakan
4) Koperasi perikanan
5) Koperasi kerajinan/produksi
6) Koperasi simpan pinjam
7) Koperasi konsumsi

Jenis bentuk peraturan :
1. Penjenisan koperasi dalam pasal 17 UU No..12 tahun 1967, penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktifitas/pentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama.
2. Untuk efisiensi dan ketertiban guna perkembangan dan kepentingan koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat 1 koperasi yang sejenis dan setingkat, secara hukum keberadaan koperasi dapat dibenarkan karena UU No. 19 tahun 1967 mengatakan penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan yang homogen karena mempunyai kesamaan dan kepentingan ekonominya.
Di dalam bukunya Dra. Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia (2003) yang berjudul “Koperasi dan Prekonomian Indonesia” bahwa koperasi dapat dibagi menjadi 5 antara lain :
1.   Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi yang menyediakan untuk kebutuhan sehari hari misalnya : barang-barang pangan (beras, gula, minyak goreng, garam), barang-barang sandang (kain, tekstil), maupun barang-barang lainnya seperti sabun, minyak tanah maupun perabot rumah tangga
Tujuan koperasi konsumsi ini agar para anggota dapat membeli barang-barang dengan harga yang layak.

2.   Koperasi Kredit/Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi kredit ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada para anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dengan bunga yang rendah. Kecuali itu kopersasi ini juga memberi kesempatan kepada anggotanya untuk menyimpan uangnya secara bersama dan untuk dipinjamkan kembali kepada anggota lainnya yang membutuhkan.
Tujuan Koperasi Kredit/Simpan Pinjam adalah :
a.    Membantu keperluan kredit para anggotanya yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
b.    Mendidik para anggota agar giat dalam menyimpan/menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
c.    Mendidik anggota untuk hidup hemat, dengan menyiishkan sebagain dari pendapatan mereka.
d.    Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.

3.   Koperasi Produksi
Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dibidang ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang yang dilakukan oleh Koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Contohnya : Koperasi Peternak Sapi Perah, Koperasi Tahu Tempe, Koperasi Pembuat Sepatu, Batik maupun Koperasi Pertanian.

4.   Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat umum.
Contonya : Koperasi Angkutan, Koperasi jasa untuk mengurus SIM, STNK, Paspor dan lain-lain.
5.   Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 

4. BENTUK KOPERASI
Dalam PP No. 60 Tahun 1959 (pasal 13 Bab IV) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapatlah 4 bentuk koperasi yaitu:
1. Primer.
2. Pusat
3. Gabungan.
4. Induk.
Keberadaan dari masing-masing bentuk koperasi tersebut, disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
1. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
2. Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan induk koperasi.
Undang-undang No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekpresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan koperasi gabungan harus berada di tingkat propinsi seperti yang tertera dalam PP 60/59. pasal 16 butir (1) Undang-undang No. 12/67 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
 Sebagai contoh dapat kita lihat pada jajaran koperasi pegawai negeri, pada tingkat propinsi :
1.   Induk Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (IKPN-RI)
berkependudukan di Ibukota Negara. Anggota-anggotanya adalah gabungan koperasi pegawai negeri.
2.   Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) berkedudukan di ibukota Propinsi. Anggota-anggotanya dari GKPN ini adalah pusat koperasi pegawai negeri yang berada di ibukota kabupaten. Tetapi ada beberapa jajaran koperasi pegawai negeri pada tingkat propinsi yang tidak menggunakan nama gabungan koperasi pegawai negeri, tetapi memakai nama pusat koperasi pegawai negeri tingkat I, seperti yang terdapat di propinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tenggara, Maluku, Irian Jaya, dan Timor-Timur. Anggota dari koperasi tersebutadalah Koperasi-Koperasi Primer.
3.   Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), yang berkedudukan di ibukota kabupaten, anggota-anggotanya adalah Koperasi Pegawai Negeri.
4.   Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang anggotanya adalah orang-orang dan mempunyai wilayah kerja kecamatan atau berada dalam lembaga pemerintah atau di sekolah atau di kecamatan yang selanjutnya disebut sebagai KPN Primer.

5.    PENJENJANGAN

Seperti yang telah dibahas tentang bentuk-bentuk koperasi (Primer, Pusat, Gabungan dan Induk), yang pada hakekatnya bentuk-bentuk tersebut merupakan hasil penjenjangan dari koperasi. Ada dua cara atau sistem yang dapat digunakan dalam penjenjangan koperasi, yaitu sistem federasi dan sistem sentralisasi, yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan .
Kelebihan dan kebaikan dari sistem federasi adalah :
1.    Bahwa kekuasaan, pengawasan, kepentingan serta tanggungjawab tetap ditangan koperasi primer atau koperasi lokal kalau di Amerika Serikat.
2.    Karena federasi itu dibangun dari bawah, peranan dari koperasi primer yang mandiri itu tetap diakui.
3.    Hubungan antar anggota, relatif lebih mudah diadakan dan dipertahankan baik melalui koperasi primer yang telah mapan maupun melalui federasi koperasi yang bersangkutan (koperasi sekunder).
4.    Pendanaan bagi usaha koperasi, dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui simpanan-simpanan dan simpanan wajib dan koperasi-koperasi primer atau seperti di Amerika Serikat dapat dilakukan melalui penjualan saham pada koperasi lokal.
Kelebihan-kelebihan yang terdapat dalam sistem federasi sebaliknya merupakan kekurangan-kekurangan bagi sistem sentralisasi. Tidak seperti halnya pada sistem federasi, sistem sentralisasi ini tidak dipecah-pecah oleh koperasi-koperasi primernya atau koperasi-koperasi lokalnya, sedangkan pada sistem federasi pengawasan dan kekuasaan terpecah-pecah pada koperasi-koperasi primer atau koperasi-koperasi lokal.
Kelebihan-kelebihan pada sistem sentralisasi adalah :
1.    Dapat diorganisir dalam waktu yang relatif singkat.
2.    Sangat bermanfaat dalam kasus dimana pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan.
3.    Menjamin pengurangan/penurunan biaya.
4.    Metode pengorganisasian secara “bottom-up” : seperti yang terdapat sistem federasi, prosesnya berjalan lambat dan bila para anggota pemerakarsa saling bergantung satu sama lain yang akan beroperasi secara besar-besaran.
5.    Mempunyai daya tawar yang lebih baik, khususnya bagi koperasi pemasaran.
6.    Dengan sentralisasi ini skala usaha menjadi relatif lebih besar, sehingga koperasi tersebut dapat menikmati economic of scale.
7.    Dari segi manajemen, sistem sentralisasi ini, yang diikuti dengan sentralisasi pengambilan keputusan mengandung aspek positif, karena pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, berpandangan jauh kedepan dan berwawasan luas.       

KESIMPULAN

1.   Pengertian Koperasi adalah : suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
2.   Asas Koperasi adalah Kekeluargaan dan Kegotongroyongan
3.   Jenis Koperasi ada 4 yaitu :
-       Koperasi Simpan Pinjam
-       Koperasi Produksi
-       Koperasi Konsumsi
-       Koperasi Serba Usaha
-       Koperasi Jasa
4.   Bentuk koperasi
§  Koperasi Primer
§  Pusat Koperasi
§  Gabungan Koperasi
§  Induk Koperasi
5.   Penjenjangan koperasi

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud.
Djojohadikoesoemo,  Margono R.M,  Sepoeloeh Tahoen Koperasi. Batavia
Centrum: Balai Poestaka, 1940
Soeriaatmadja R. E. 1957.  The Coastal Current South of java. J. Mar. Fresthwat Res, 20:51-54
 Hendar dan Kusnadi. 2005. Ekonomi Koperasi. Jakarta : FEUI
Ninik Widiyanti, Y.W. Sunindhia, S.H. (2003) Koperasi dan Perekonomian Indonesia, P.T. Rineka Cipta dan P.T. Bina Adiaksara, Jakarta
Ria Herdhiana, (2008). Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian.
[Online].Tersedia:http://:educare.efkipunla.net/partisipasi+anggota+dalam+koperasi/clnk&cd=1&gl=id [6 Maret 2009
Ropke, Jochen. 2003. Ekonomi Koperasi : Teori dan Manajemen. Bandung : Salemba Empat.
Syamsuri , SA. (1986) . Daya Hidup Koperasi dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Anggota. Disertasi Universitas Pendidikan Indonesia : Tidak diterbitkan.
http://sahabatsekampung.blogspot.com












0 komentar:

Posting Komentar

Sumba Island