Kerja sama dalam lapangan ekonomi bagi masyarakat modern
sudah sangat berkembang, bukan saja dalam ragam kegiatannya, tetapi juga
jangkauan luas lingkupnya. Kerja sama terjalin dalam sistem pembagian kerja
yang rumit pada setiap lapangan ekonomi, seperti pertanian, industri,
perdagangan dan lain-lain disamping jaringan-antar lapangan ekonomi antar
kelompok, antar ekonomi, antar daerah bahkan dalam lingkup international.
Secara ekonomi umat manusia di pelosok bumi maupun saling membutuhkan, saling
bergantung satu sama lain.
Guna mencapai tujuan luhur seperti tercantum dalam UUD
1945, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tata
kehidupan ekonomi harus dikembangkan atas dasar semangat kerja sama dan
kekeluargaan. Golongan masyarakat lemah di desa dan di kota yang merupakan
sebagain besar rakyat Indonesia perlu diajak, diikutsertakan secara aktif dan
diberikan kesempatan yang lebih luas untuk membangun dirinya melalui koperasi.
Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian adalah : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.
Agar
mahasiswa dapat mengetahui pengertian dan asas koperasi serta jenis koperasi
maupun bentuk dan cara penjenjangan koperasi.
Pengertian Koperasi
Undang-Undang
Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai peranan penting dalam membantu masyarakat golongan menengah kebawah untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung
5 unsur sebagai berikut :
-
Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
-
Koperasi adalah kumpulan orang –
orang dan atau badan – badan hokum koperasi
-
Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
-
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
-
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun
1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 fungsi
koperasi Indonesia dirinci sebagai berikut :
a.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomianggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Jenis-jenis Koperasi
Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan
aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Oleh karena banyak macamnya kebutuhan dan usaha untuk memperbaiki
kehidupan itu maka lahirlah pula
koperasi, dapat kita bagi
dalam 5 (lima)
golongan , yaitu:
1. Koperasi konsumsi
2. Koperasi Kredit (koperasi simpan pinjam)
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
Untuk memahami jenis-jenis koperasi yang
beraneka macam itu dapat dijelaskan dalam uarian berikut ini:
1. Koperasi Konsumtif
Barang konsumsi
ialah barang kebutuhan sehari-hari. Tujuan koperasi konsumsi ialah agar para
anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan mutu yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi kredit
atau koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui
tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus, untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Sedangkan tujuan koperasi kredit adalah:
a.
Membantu keperluan kredit
para anggotanya, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang
ringan.
b.
Mendidik kepada para anggota, supaya giat dalam menyimpan
secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
c.
Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan
sebagian pendapatan mereka.
d.
Menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan
penjualan barang-barang baik yang dilakukan
oleh koperasi sebagai organisasi maupun oleh para anggotanya sendiri. Jenis
koperasi produksi yaitu:
a.
Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya terdiri atas
orang-orang yang tidak punya perusahaan sendiri.
b.
Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah
orang-orang yang masing-masing memiliki perusahaan sendiri.
4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa
yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi para
anggotanya maupun bagi masyarakat umum. Koperasi jasa didirikan untuk
memberikan pelayanan (jasa) kepada para
anggotanya.
Ada beberapa
macam koperasi jasa, antara lain:
a. Koperasi
Pengangkutan
b. Koperasi
Perumahan
c. Koperasi
Asuransi
d. Koperasi
Perlistrikan
e. Koperasi
Pariwisata
5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa
Yang menjadi
anggota KUD itu adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah Unit
Desa itu meliputi:
a.
Perkreditan.
b.
Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan
keperluan hidup sehari-hari.
c.
Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian.
d.
Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi
lainnya.
PEMBAHASAN
Pada dasarnya
koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku
kata; Co yang berarti bersama, dan Operation =
bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan
memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang
kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Ekonomi
Universitas Indonesia mendefinisikan koperasi adalah suatu perkumpulan dari
orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak
memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk untuk memenuhi
kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama. Definisi
diatas mengandung unsur : demokrasi, sosial dan semata-mata tidak mencari
keuntungan.
Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars, seorang guru besar University of Winconsin, Madison USA mengatakan
koperasi ialah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka biayanya. Dari
definisi diatas mengandung unsur demokrasi, keanggotaan yang sukarela, dan
bahwa tujuan utama dari koperasi adalah memberikan pelayanan kepada
anggota-angotanya, bukan untuk mencari keuntungan semata.
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli
yang bersumber dari http://sahabatsekampung.blogspot.com antara lain :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo (1940)
Koperasi adalah perkumpulan manusia orang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.E. Soeriaatmadja (1957)
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu
sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk
menolong.
6. Dr. G Mladenata
Didalam bukunya
“ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7. Dr. Muhammad Hatta (1947)
Dalam bukunya “
The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari
:
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dan Penulis
menyimpulkan bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi, yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
2. ASAS KOPERASI
Dalam
Bab IV Undang-undang No. 12/1967 yang membahas masalah asas dan sendi Dasar
Koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
1.
Asas
kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati
nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang
berguna untuk semua anggota koperasi
itu.
Jadi
bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu
anggotamelainkan mencakuo semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka
semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.
Asas
Kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus
memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang
mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Rochdale atau lebih dikenal “The Rochdale Society of Equitable Pioneers “ terdaftar pada
tanggal 24 Oktober 1844 dan memulai usahanya pada tanggal 21 Desember 1844,
cita-cita dari Rochdale Pionners, yang dinyatakan sebagai perkumpulan kemudian
dikenal sebagai asas asas Rochdale atau Rochdale Principles, telah menghilhami
cara kerja dari gerakan-gerakan koperasi sedunia.
Adapun Asas Rochdale tersebut adalah :\
1.
Pengendalian
secara demokrasi (Democratic control)
2.
Keanggotaan
yang terbuka) (Open membership)
3.
Bunga
terbatas atas modal (Limited interest on
capital)
4.
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan pembeliannya.
5.
Pembayaran
secara tunai atas transanksi perdagangan.
6.
Tidak
boleh menjual barang-barang palsu
7.
Mengadakan
pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan
yang saling membantu.
8.
Netral
dalam aliran agama dan politik.
Mohammad Hatta dalam
Alamanak Koperasi 1957-1958 membagi asas-asas Rochdale tersebut dalam 2 bagian
:
Dasar-dasar pokok :
1.
Demokrasi
koperatif, yang artinya bahwa kemudi (pengeloaan) dan tanggung jawab adalah
berada ditangan anggota sendiri.
2.
Dasar
persamaan hak suara.
3.
Tiap
orang boleh menjadi anggota.
4.
Demokrasi
ekonomi, keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa-jasanya.
5.
Sebagian
dari keuntungan diperuntukkan untuk pendidikan anggota.
Menurut Dr. Mohammad Hatta, untuk
disebut koperasi, suatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4
asas tersebut diatas.
Dasar-dasar
moral :
1.
Tidak
boleh diJual dan dikedaikan barang-barang palsu.
2.
Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3.
Ukuran
dan timbangan barang harus benar dan terjamin.
4.
Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
3. JENIS-JENIS
KOPERASI
PP tahun 1959 No. 60 tentang perkembangan gerakan
koperasi pasal 2 sbb :
1. pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan
koperasi adalah perbedaan yang didasarkan pada golongan dan fungsi prinsip
koperas.
2. Penjenisan koperasi ditekan pada lapangan
usaha atau atau tempat tinggal para anggota.
3. Berdasarkan ketentuan poin diatas maka
terdapat 7 jenis koperasi didalam pasal 3 No. 60 tahun 1959
1) Koperasi desa
2) Koperasi pertanian
3) Koperasi pertenakan
4) Koperasi perikanan
5) Koperasi kerajinan/produksi
6) Koperasi simpan pinjam
7) Koperasi konsumsi
Jenis bentuk peraturan :
1. Penjenisan koperasi dalam pasal 17 UU No..12
tahun 1967, penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktifitas/pentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama.
2. Untuk efisiensi dan ketertiban guna
perkembangan dan kepentingan koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya
terdapat 1 koperasi yang sejenis dan setingkat, secara hukum keberadaan
koperasi dapat dibenarkan karena UU No. 19 tahun 1967 mengatakan penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan yang
homogen karena mempunyai kesamaan dan kepentingan ekonominya.
Di dalam bukunya Dra. Ninik Widiyanti dan Y.W.
Sunindhia (2003) yang berjudul “Koperasi dan Prekonomian Indonesia” bahwa
koperasi dapat dibagi menjadi 5 antara lain :
1. Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi yang menyediakan untuk kebutuhan sehari hari
misalnya : barang-barang pangan (beras, gula, minyak goreng, garam),
barang-barang sandang (kain, tekstil), maupun barang-barang lainnya seperti
sabun, minyak tanah maupun perabot rumah tangga
Tujuan koperasi konsumsi ini agar para anggota dapat membeli
barang-barang dengan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit/Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
Koperasi kredit ini didirikan untuk memberi kesempatan
kepada para anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dengan bunga
yang rendah. Kecuali itu kopersasi ini juga memberi kesempatan kepada
anggotanya untuk menyimpan uangnya secara bersama dan untuk dipinjamkan kembali
kepada anggota lainnya yang membutuhkan.
Tujuan Koperasi Kredit/Simpan Pinjam adalah :
a.
Membantu
keperluan kredit para anggotanya yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat
yang ringan.
b.
Mendidik
para anggota agar giat dalam menyimpan/menabung secara teratur sehingga
membentuk modal sendiri.
c.
Mendidik
anggota untuk hidup hemat, dengan menyiishkan sebagain dari pendapatan mereka.
d.
Menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi yaitu
koperasi yang bergerak dibidang ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang
yang dilakukan oleh Koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota
koperasi. Contohnya : Koperasi Peternak Sapi Perah, Koperasi Tahu Tempe,
Koperasi Pembuat Sepatu, Batik maupun Koperasi Pertanian.
4. Koperasi
Jasa
Koperasi
jasa adalah Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggotanya maupun masyarakat umum.
Contonya
: Koperasi Angkutan, Koperasi jasa untuk mengurus SIM, STNK, Paspor dan
lain-lain.
5. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
4. BENTUK KOPERASI
Dalam PP No.
60 Tahun 1959 (pasal 13 Bab IV) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan bentuk
koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
terdapatlah 4 bentuk koperasi yaitu:
1. Primer.
2. Pusat
3. Gabungan.
4. Induk.
Keberadaan
dari masing-masing bentuk koperasi tersebut, disesuaikan dengan wilayah
administrasi pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
1. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
koperasi desa.
2. Di tiap-tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Di tiap-tiap daerah tingkat I
ditumbuhkan gabungan induk koperasi.
Undang-undang
No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk
koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak
secara ekpresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota
kabupaten dan koperasi gabungan harus berada di tingkat propinsi seperti yang
tertera dalam PP 60/59. pasal 16 butir (1) Undang-undang No. 12/67 hanya
mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
Sebagai contoh dapat kita lihat pada jajaran
koperasi pegawai negeri, pada tingkat propinsi :
1. Induk Koperasi Pegawai Negeri
Republik Indonesia (IKPN-RI)
berkependudukan di Ibukota Negara.
Anggota-anggotanya adalah gabungan koperasi pegawai negeri.
2. Gabungan Koperasi Pegawai Negeri
(GKPN) berkedudukan di ibukota Propinsi. Anggota-anggotanya dari GKPN ini
adalah pusat koperasi pegawai negeri yang berada di ibukota kabupaten. Tetapi
ada beberapa jajaran koperasi pegawai negeri pada tingkat propinsi yang tidak
menggunakan nama gabungan koperasi pegawai negeri, tetapi memakai nama pusat
koperasi pegawai negeri tingkat I, seperti yang terdapat di propinsi Sumatera
Barat, Lampung, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tenggara,
Maluku, Irian Jaya, dan Timor-Timur. Anggota dari koperasi tersebutadalah
Koperasi-Koperasi Primer.
3. Pusat Koperasi Pegawai Negeri
(PKPN), yang berkedudukan di ibukota kabupaten, anggota-anggotanya adalah
Koperasi Pegawai Negeri.
4. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang
anggotanya adalah orang-orang dan mempunyai wilayah kerja kecamatan atau berada
dalam lembaga pemerintah atau di sekolah atau di kecamatan yang selanjutnya
disebut sebagai KPN Primer.
5.
PENJENJANGAN
Seperti yang telah dibahas
tentang bentuk-bentuk koperasi (Primer, Pusat, Gabungan dan Induk), yang pada
hakekatnya bentuk-bentuk tersebut merupakan hasil penjenjangan dari koperasi.
Ada dua cara atau sistem yang dapat digunakan dalam penjenjangan koperasi,
yaitu sistem federasi dan sistem
sentralisasi, yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan .
Kelebihan dan kebaikan dari
sistem federasi adalah :
1.
Bahwa
kekuasaan, pengawasan, kepentingan serta tanggungjawab tetap ditangan koperasi
primer atau koperasi lokal kalau di Amerika Serikat.
2.
Karena
federasi itu dibangun dari bawah, peranan dari koperasi primer yang mandiri itu
tetap diakui.
3.
Hubungan
antar anggota, relatif lebih mudah diadakan dan dipertahankan baik melalui
koperasi primer yang telah mapan maupun melalui federasi koperasi yang
bersangkutan (koperasi sekunder).
4.
Pendanaan
bagi usaha koperasi, dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui
simpanan-simpanan dan simpanan wajib dan koperasi-koperasi primer atau seperti
di Amerika Serikat dapat dilakukan melalui penjualan saham pada koperasi lokal.
Kelebihan-kelebihan yang
terdapat dalam sistem federasi sebaliknya merupakan kekurangan-kekurangan bagi
sistem sentralisasi. Tidak seperti halnya pada sistem federasi, sistem
sentralisasi ini tidak dipecah-pecah oleh koperasi-koperasi primernya atau
koperasi-koperasi lokalnya, sedangkan pada sistem federasi pengawasan dan
kekuasaan terpecah-pecah pada koperasi-koperasi primer atau koperasi-koperasi
lokal.
Kelebihan-kelebihan pada
sistem sentralisasi adalah :
1.
Dapat
diorganisir dalam waktu yang relatif singkat.
2.
Sangat
bermanfaat dalam kasus dimana pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan.
3.
Menjamin
pengurangan/penurunan biaya.
4.
Metode
pengorganisasian secara “bottom-up” : seperti
yang terdapat sistem federasi, prosesnya berjalan lambat dan bila para anggota
pemerakarsa saling bergantung satu sama lain yang akan beroperasi secara
besar-besaran.
5.
Mempunyai
daya tawar yang lebih baik, khususnya bagi koperasi pemasaran.
6.
Dengan
sentralisasi ini skala usaha menjadi relatif lebih besar, sehingga koperasi
tersebut dapat menikmati economic of
scale.
7.
Dari
segi manajemen, sistem sentralisasi ini, yang diikuti dengan sentralisasi
pengambilan keputusan mengandung aspek positif, karena pengambilan keputusan
dapat dilakukan lebih cepat, berpandangan jauh kedepan dan berwawasan luas.
KESIMPULAN
1.
Pengertian Koperasi adalah : suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.
2.
Asas Koperasi adalah Kekeluargaan
dan Kegotongroyongan
3.
Jenis Koperasi ada 4 yaitu :
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Koperasi Produksi
-
Koperasi Konsumsi
-
Koperasi Serba Usaha
-
Koperasi Jasa
4.
Bentuk koperasi
§ Koperasi Primer
§ Pusat Koperasi
§ Gabungan Koperasi
§ Induk Koperasi
5.
Penjenjangan koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Depdikbud.
Djojohadikoesoemo,
Margono R.M, Sepoeloeh Tahoen
Koperasi. Batavia
Centrum: Balai Poestaka, 1940
Soeriaatmadja R. E. 1957. The Coastal Current South of java. J. Mar. Fresthwat Res, 20:51-54
Hendar dan Kusnadi. 2005. Ekonomi Koperasi.
Jakarta : FEUI
Ninik Widiyanti, Y.W. Sunindhia,
S.H. (2003) Koperasi dan Perekonomian
Indonesia, P.T. Rineka Cipta dan P.T. Bina Adiaksara, Jakarta
Ria Herdhiana, (2008).
Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian.
[Online].Tersedia:http://:educare.efkipunla.net/partisipasi+anggota+dalam+koperasi/clnk&cd=1&gl=id [6 Maret 2009
Ropke, Jochen. 2003. Ekonomi
Koperasi : Teori dan Manajemen. Bandung : Salemba Empat.
Syamsuri , SA. (1986) . Daya
Hidup Koperasi dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Anggota. Disertasi
Universitas Pendidikan Indonesia : Tidak diterbitkan.
http://sahabatsekampung.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
Sumba Island