BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan
menjadi wewenang dan tanggaung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan
.
Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan
.
Agar
Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan
efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program
pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun
masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana
penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komperhensif dengan memadukan seluruh
sumberdaya yang tersedia.
Program
penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk
memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun membuat
rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada
masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya
sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri dari atas
programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa
penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan
propinsi dan programa penyuluhan nasional. agar programa penyuluhan ini dapat
merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha diperdesaan,
penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
Programa
Penyuluhan Pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian
programa penyuluhan pada setiap tingkatan. keterpaduan mengandung maksud bahwa
programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian
penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota tingkat propinsi dan
tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
sedangkan yang dimaksud dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan
pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling
mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan
tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai
tingkatan.
Berbagai
permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian
antara lain sebagai berikut:
1) Belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian
disemua tingkatan;
2) Naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya
dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3) Keberadaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa
dinas/instansi, baik dipropinsi maupun kabupaten/kota;
4) Programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan
dari dinas/instansi terkait;
5) Penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi
oleh petugas (kurang partisipatif).
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 16 tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) maka
programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan
pertanian sepsifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang
tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan
pendapatan petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam
programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama
dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas
dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian ditingkat provinsi,
kabupaten/kota kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya
pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan
penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi,
Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah
dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
Dengan memposisikan programa pertanian secara strategis,
maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan,
perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
Guna menyediakan acuan bagi seluruh penyelenggara
penyuluhan pertanian dipusat dan daerah sebagai dasar persamaan persepsi dalam
persiapan, perancanaan, dan pelaksanaan program penyuluah pertanian, dipandang perlu untuk menerbikan
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP PROGRAMA PENYULUHAN
PERTANIAN
A.
Pengertian
a. Sistem Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut
sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan,
keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
b. Revitalisasi Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan,
memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud
saru kesatuan pengertian, satu keratuan korps dan satu kesatuan arah serta
kebijakan.
c. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasi dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan
dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas evisiensi
usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
d. Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun
secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian penyuluhan.
e. Materi Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh
para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagi bentuk yang
meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan
kelestarian lingkungan.
f. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan
yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang
dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku
utama dan pelaku usaha.
g. Penyuluh Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun
swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
h. Pelaku Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut
pelaju utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga
intinya.
i.
Pelaku Usaha adalah
perorangan warga indonesia atau koporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia
yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
j.
Petani adalah perorangan
warganegara indonesia beserta keluarganya atau koporasi yang mengelola usaha
dibidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri,
pemasaran dan jasa penunjang.
k. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelelmbagaan
penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural
yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
l.
Pemerintah Pusat
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
m. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsun penyelenggara pemerintah daerah.
n. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o. Kelompoktani (POKTAN) adalah kumpulan
petani/peternaka/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
p. Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa
kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
B. Maksud dan Tujuan
1. Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan
pertanian bagi para penyelenggara.
2. Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun
rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3. Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk
disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya.
C. Prinsip-Prinsip Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Penyusunan programa
penyuluhan tersebut harus memenuhi syarat yaitu: Harus terukur, Realistis ,
Bermanfaat, Dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, Terpadu,
Transparan, Demokratis, Dan bertanggung
gugat (anonim, 2006).
•
Terukur : Programa yang disusun dapat diukur kberhasilannya
•
Realistis : Programa yang disusun sesuai dengan keadaan/kenyataan
sebenarnya.
•
Bermanfaat : Programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat
bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan
produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
•
Dapat
dilaksanakan : bahwa programa
penyuluhan dapat dilaksanakan oleh
penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan
•
Partisipatif
: penyusunan programa
mlibatkan secara aktif pelaku utama dan plaku usaha dan penyuluh sejak dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
•
Terpadu : bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan
memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional
dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan plaku usaha.
•
Transparan : programa penyuluhan diselengarakan secara terbuka
antara pnyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh
sesama unsur terkait.
•
Demokratis : penyusunan programa yang diselenggarakan dengan saling
menghormati pendapatantara penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku
usaha.
• Bertanggung gugat : bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan
membandingkan pelaksanaan yang tlah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah
dibuat dngan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kgiatannya
dijadwalkan.
D.
Rangkuman
Programa Penyuluhan Pertanian yaitu rencana tertulis yang disusun secara sistematis
untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
penyuluhan pertanian.
Inti programa adalah rencana kegiatan penyuluhan
pertanian yang disusun melalui sebuah lokakarya partisipatif berdasarkan
potensi wilayah dan masalah/kebutuhan pelaku utama (petani, pekebun, peternak)
serta dukungan instansi/pihak terkait. Isi dari programa ini adalah
kegiatan-kegiatan utama dalam penyuluhan pertanian yang akan dilaksanakan di
wilayah kerja (desa, BPP, Kabupaten, Provinsi, Nasional) selama satu tahun
Programa penyuluhan
memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran
masing-masing tingkatan mencakup
pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan
penyuluhan.
BAB III
UNSUR- UNSUR PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Keadaan
Keadaan yang
menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai potensi,
produktifitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani
dan pelaku dalam usahanya diwilayah (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi, Nasional). Pada saat akan disusunnya programa penyuluhan pertanian
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Potensi Usaha menggambarkan peluang usaha dari hulu
sampai hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar,
kondisi agro ekosistem setempat, sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
2. Produktifitas usaha menggambarkan perolehan hasil usaha
persatuan unit usaha saat ini (faktual maupun potensi perolehan hasil usaha
yang dapat dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama
dan pelaku usaha.
3. Lingkungan usaha menggambarkan kondisi ketersediaan
sarana dan prasarana usaha (Agroinput, Pasca panen, Pengolahan distribusi dan
pemasaran)serta kebijakan yang mempengaruhi usaha pelaku utama dan pelaku
usaha.
4. Perilaku berupa kemampuan (pengetahuan, keterampilan dan
sikap) pelaku utama dan pelaku usaha dalam penerapan teknologi usaha (teknologi
usaha hulu, usaha tani dan teknologi usaha hilir).
5. Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha menggambarkan
keperluan akan perlindungan, kepastian, kepuasan yang dapat menjamin
terwujudnya keberhasilan melaksanakan kegiatan usaha pertanian untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
B.
Tujuan
Tujuan dalam hal ini
memuat pernyataan mengenai perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan
pelaku usaha yang dicapai dengan cara menggali dan mengembangkan potensi yang
tersedia pada dirinya keluarga dan lingkungan untuk memecahkan masalah yang
dihadapai dan merespon peluang.
Prinsip yang digunakan
dalam merumuskan tujuannya itu: SMART: specific
(khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan);
Realistic (Realistis); dan Time Frame (Memiliki batasan waktu untuk mencapai
tujuan.
hal-hal yang harus
diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD: Audience (khalayak sasaran); Behavior (Perubahan perilaku yang
dikehendaki); Condition (Kondisi yang akan dicapai); dan Degree (Derajat
kondisi yang akan dicapai).
C.
Permasalahan
Permasalahan dalam hal
ini terkait dengan faktir-faktor yang dinilai dapat menyebabkan tidak
tercapainya tujuan atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan
antara kondisi saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin dicapai.
Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang
berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap
penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau
belum mampu menerapkan dalam usahanya.
2. Faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang
berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha
pelaku utama dan pelaku usaha, misalanya ketersediaan pupuk benih/bibit atau
modal.
Dari sekian banyak permasalahan yang diidentifikasi,
perlu dibuat pemeringkatan sesuai dengan perioritas pembangunan pertanian
disuatu wilayah, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. apakah masalah itu menyangkut mayoritas para pelaku utama
dan pelaku usaha;
b. apakah erat kaitannya dengan potensi usaha,
produktifitas, lingkungan usaha, perilaku, kebutuhan, efektifitas dan efisiensi
pelaku uusaha; dan
c. apakah tersedia kemudahan biaya, tenaga,
teknologi/inovasi untuk pemecahan masalah.
Penetapan urutan prioritas masalah tersebut dapat
dilakukan dengan menggunakan teknik identifikasi faktor penentu (impac point)
dan teknik pemeringkatan masalah lainnya.
D.
Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan
menggambarkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan, bagaimana caranya,
siapa yang melakukan, siapa sasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, dan apa
hasil yang akan dicapai untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon
peluang yang ada. Untuk merumuskan
rencana kegiatan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tingkat kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan)
pelaku utama dan pelaku usaha;
2. Ketersedian teknologi/inovasi, sarana dan prasarana,
serta sumberdaya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan pertanian;
3. Tingkat kemampuan (Pengetahuan, Keternampilan dan Sikap)
Penyuluh Pertanianl;
4. Situasi lingkungan fisik sosial dan budaya yang ada; dan
5. alokasi pembiayaan yang tersedia.
Rencana kegiatana harus memuat unsur-unsur:
SIADIBIBA: siapa yang akan melaksanakan?; Bilamana/kapan
waktu pelaksanaan?; Berapa banyak hasil yang ingin dicapai (Kwantitas dan
Kwalitas)?; Berapa korbanan yang diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; serta
Bagaimana melaksanakannya (melalui kegiatan apa)?.
Rencana kegiatan yang disajikan dalam bentuk
tabulasi/matriks yang berisi masalah, kegiatan, metode, keluaran, sasaran,
volume/frekuensi, lokasi, waktu, biaya, sumber biaya, penanggungjawab
pelaksanaan dan pihak terkait.
E.
Rangkuman
Programa penyuluhan
pertanian terdiri dari empat unsur yaitu keadaan , tujuan, masalah dan cara
mencapai tujuan. Keadaan merupakan fakta yang ditunjukkan oleh data yang
terdapat pada saat akan disusunnya suatu programa.
Tujuan yaitu pernyataan
penyelesaian masalah atau pernyataan apa yang ingin dicapai. Tujuan ditetapkan
berdasarkan masalah yang telah dirumuskan petani dan keluarganya . Tujuan
dirumuskan untuk menggambarkan perubahan perilaku petani dan keluarganya dalam
berusahatani. Unsur-unsurnya
dalam tujuan penyuluhan adalah (1) Sasaran (2) Perubahan perilaku yang
dikehendaki (3) Materi (4)Kondisi / situasi .
Suatu wilayah dikatakan mempunyai masalah kalau
ada fakta yang belum memuaskan atau fakta tersebut belum sesuai dengan yang
diinginkan. Untuk mengetahui apa masalahnya perlu dianalisis atau diketahui
lebih lanjut factor-faktor apa yang menyebabkan keadaan tersebut menjadi tidak
memuaskan. Permasalahan adalah rangkaian keterkaitan berbagai masalah dalam
suatu bidang tertentu. Masalah bersumber dari (1) Inovasi teknis (2) Inovasi
ekonomi (3) Inovasi sosial. Juga ada masalah prilaku dan non prilaku.
Programa penyuluhan pertanian merupakan program
pembelajaran yang bertujuan merubah perilaku petani yang berkaitan dengan
pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang terjadi karena kehendak mereka sendiri
(partisipatif) sehingga masalah yang diambil adalah masalah prilaku bukan non
prilaku
Cara mencapai tujuan dirumuskan setelah kita merumuskan
tujuan dan masalah dari programa.
Hubungan antara keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan. Cara
mencapai tujuan dapat berupa matriks yang berisi masalah, tujuan, materi
kegiatan , metode, lokasi, frekuensi, volume, sasaran, pelaksana, waktu, biaya.
BAB IV
MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Keterkaitan dan keterpaduan penyusunan programa
penyuluhan pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.
Penyuluhan
pertanian terintegrasi dengan subsistem program pembangunan pertanian. Dengan
demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara
sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa
penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan
pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada
masing-masing tingkatan, serta mencakup pengorganisasian dan pengelolaan
sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan penyuluh pertanian.
Penyusunan
programa penyuluhan pertanian dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Adapun jumlah dan
alokasi pembiayaan kegiatan-kegaitan penyuluhan pertanian yang tercantum pada
programa penyuluhan dipusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan
desa/kelurahan menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.
Kelembagaan
penyuluhan dimasing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa
penyuluhan pertanian agar programa penyuluhan nasional, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan,
serta materi kegiatan penyuluhannya saling mendukung.
B.
Proses Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Proses
penyusunan programa penyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari
masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup
pertanian di provnsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha. khusus untuk tingkat desa,
identifikasi keadaan, masalah dan tujuan digali secara langsung dari pelaku
utama dan pelaku usaha di desa memalui metoda/ teknik PRA dan atau teknik
lainnya.
2. Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian menjadi
prioritas dari mesaing-masing Eselon I lingkungan Departemen Pertanian,
dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan program
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa
penyuluhan pertanian.
3. Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai
tujuan.
4. Pengesahan programa [penyuluhan dilakukan oleh Kepala
Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten.Kota, Ketua Badan
Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan
tingkat administrasi pemerintahan ( khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak
[erlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan).
5. Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan
dimasing-masing tingkatan dan wakil-wakil Eselon I lingkup Departemen Pertanian
, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar
pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar programa penyuluhan pertanian
menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
6. Penjabaran programa penyuluhan pertanian kedalam rencana
kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
7. Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan revisi programa
penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian yang
dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.
C.
Penyusunan
Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat Desa
a. Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahan
memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat
desa/kelurahan.
b. Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan,
maka penyusunan programa penyuluhan pertanian di desa/kelurahan tersebut
difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang wilayah kerjanya meliputi
desa/kelurahan.
c. Penyusunan programa desa/kelurahan dimulai dengan
penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa, jenis
komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan kelompok tani
(GPOKTAN)/Gabungan Kelompok Tani (GPOKTAN), keberadaan kelembagaan agribisnis
desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Penggalian data dan informasi ini dilakukan
bersama-sama dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan
nyata, harapan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan
menggunakan metode dan instrumen Participatory
Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d. Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan
masukan untuk menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang
mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat
kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang
dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan
Kelom[ok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam
merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara
tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
e. Selanjutnya hasil rekapirulasi RDK dan RDKK seluruh
poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan
dinas.instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f. Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN ditingkat desa dengan
kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai dengan
tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang dimotori
oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa,
pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang
bertugas di desa.
g. Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah
final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan pelaku
usaha serta penyuluh pertanian),
kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
h. Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan diharapkan
telah selesai disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk
dilaksanakan pada tahun berikutnya.
i.
Programa Penyuluhan
Pertanian Desa.Kelurahan yang sudah final disampaikan kepada Balai Penyuluh di
Kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan
untuk disampaikan dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
D.
Rangkuman
Programa penyuluhan
Pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan pertanian tahun
berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan.
Penyusunan programa penyuluhan dulakukan
sebaiknya secara partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
pelaku utama dan pelaku usaha
BAB V
TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
Penyusunan programa
penyuluhan dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama para pelaku utama dan
pelaku usaha serta organisasi petani secara partisipatif, memalui tahapan
sebagai berikut:
A.
Perumusan Keadaan
Perumusan keadaan adalah penggambaran
fakta berupa data dan informasi disuatu wilayah pada saat program disusun yang
diperoleh setelah melakukan pengumpulan dan pengolahan data. Sebelum keadaan dirumuskan, perlu dilakukan
pengumpulan, pengolahan dan analisis data mengenai potensi, produktivitas dan
lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan pelaku utama dan pelaku
usaha, dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya disuatu wilayah. Hasil analisis data dan informasi dapat
digali melalui berbagi metode partisipatfi, diantaranya PRA (Participatory
Rural Appraisal), dari rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku usaha
(RDK/RDKK) serta dari rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.
B.
Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan adalah perumusan
keadaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat-kalimat
perubahan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai. Penetapan
tujuan tersebut dilakukan bersama-sama pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha,
serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha sehingga rumusan tersebut berupa
keinginan dan kepentingan dari kedua belah pihak.
C.
Penetapan Masalah
Penetapan masalah adalah perumusan
faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan. Faktor-faktor tersebut terutama dicari dari
kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha. Faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan:
1. Apakah masalah tersebut menyangkut mayoritas pelaku utama
dan pelaku usaha dan organisasi petani.
2. Apakah erat kaitannya dengan program pembangunan
pertanian yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan.
3. Apakah kemamouan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) tersedia
untuk pemecahan masalah. Urutan
prioritas masalah dapat dilakukan dengan menggunakan teknik faktor penentu (impac-point) atau teknik peningkatan
masalah lainnya.
Selain itu, penetapan masalah
dilakukan secara partisipatif dengan merujuk pada hasil identifikasi
faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
Penetapan
Masalah dilakukan dengan tahapan:
1. Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas (melibatkan
banyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas, kerugian yang
diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasi masalah, mendesak/penting);
2. Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria
sesuai dengan kesepakatan;
3. Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan
skoring;
4. Menetapkan prioritas masalah.
D.
Penetapan Rencana Kegiatan
Pada tahap ini dirumuskan cara
mencapai tujuan, yaitu menetapkan rencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana
tujuan bisa dicapai. Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu :
1. Rencana kegiatan penyulhan yang meliputi data dan
informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu,
lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana kegiatan penyuluhan
berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara lain bisa disidik (identifikasi)
berdasarkan teknik faktor penentu.
2. Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan
dan pengaturan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, sasaran,
lokasi, kenis kegiatan, waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah petani
bersifat non perilaku antara lain masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi
sarana dan prasarana usahatani, pembiayaan, pengaturan, pelayanan dan kebajikan
pemerintah/iklim usaha yang kurang konsudif.
E.
Rangkuman
Inti programa adalah Rencana Kegiatan Penyuluhan
Pertanian yang disusun melalui sebuah lokakarya partisipatif berdasarkan potensi wilayah dan
masalah/kebutuhan petani serta dukungan instansi/pihak terkait. Isi dari
programa ini adalah kegiatan-kegiatan utama dalam penyuluhan pertanian yang
akan dilaksanakan di wilayah kerja peyuluhan pertanian selama satu tahun.
Sesuai dengan
rumusan pengertian programa penyuluhan pertanian, maka penulisan penyusunan
programa dapat susun sebagai berikut, yaitu : Perumusan keadaan, penetapan
tujuan, penetapan masalah, penetapan rencana kegiatan, rencana monitoring dan
evaluas
BAB VI
PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
PERTANIAN
TINGKAT
DESA
FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan
diuraikan informasi yang melatarbelakangi perlunya penyusunan programa
penyuluhan disuatu tingkatan wilayah (pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, atau desa/kelurahan).
B.
Keadaan Umum
Dalam bab ini gambarkan
mengenai potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum dan sumberdaya
yang erat kaitannya dengan penyuluhan pertanian da merupakan bagian dari
program-program pembangunan pembangunan pertanian disuatu tingkat (pusat,
provinsi, kabupaten/kota, kecamatam, atau desa/kelurahan) yang perlu didukung
dengan data informasi yang menunjang, baik kualitatif dan kuantitatif.
C.
Tujuan
Dalam bab ini
digambarkan pernyataan mengenai perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan
perilaku usaha, pelaku utama, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas
dinas/instansi lingkup pertanian serta pemangku kepentingan yang akan dicapai
untuk berubah potensi sumberdaya pembangunan pertanian ditingkat pusat,
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan menjadi peluang yang
nyata dan bermanfaat untuk peningkatan produktivitas, pendapat, dan
kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menggambarkan target yang secara realistis
dapat dicapai dalam kurun waktu setahun.
D.
Masalah
Dalam bab ini
digambarkan faktor-faktor yang
menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang
diharapkan. Uraian ini dimulai dengan
analisa permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian
tingkat ptoduktivitas, baik yang berkaitan dengan aspek kebijakan,
sarana/prasarana, pembiayaan, maupun pengaturan dan pelayanan. Selanjutnya analisa non perilaku ini diikuti
dengan analisa perilaku yang berkaitan dengan pengetahuan, wawasan, sikap dan
perilaku pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas
dinas/instansi lingkup pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan yang
menjadi kendala dalam pencapaian tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.
E.
Rencana Kegiatan Penyuluhan
Dalam bab ini menggambarkan
berbaga kiegiatan/metodepenyuluhan yang dipandang tepat untuk mentransformasi
terjadinya perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan
pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan yang
diharapkan.
Secara lengkap rencana
kegiatan penyuluhan ini dituangkan dalam bentuk matriks programa penyuluhan
yang mengisi mengenai keadaan, tujuan, masalah, sasaran (target beneficiers), materi, kegiatan/metoda, volume, lokasi,
waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab.
Kegiatan-kegiatan
yang bersifat non perilaku , misalnya kegiatan-kegiatan untuk
membantu/mengikhtiarkan kemudahan bagi pelaku utama, pelaku usaha, kelembangaan
petani, yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan,
pengaturan dan pelayanan, dituangkan dalam bentuk matriks (terlampir). Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya
diusulkan dalam Forum Musyawarah perencanaan pembangunan tahun yang berjalan
disetiap tingkatan wilayah untuk mendapat dukungan dari dinas/instansi lingkup
pertanian dan dinas/instansi terkait.
F.
Rangkuman
Penyusunan programa penyuluhan pertanian sangatlah
penting bagi seorang penyuluh karena programa
penyuluhan merupakan program yang disusun setiap tahun memuat rencana
penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada
masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya
sebagai pelaksanaan penyuluhan.
PENJELASAN MATRIKS PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keadaan
Kolom ini berisi
uraian singkat mengenai status pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan
pertanian secara umum yang berkaitan dengan tingkat produktivitas usaha
pertanian di suatu wilayah.
B. Tujuan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai upaya yang akan
ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan
pertanian secara umum, khususnya yang berkaitan dengan perubahan pengetahuan,
wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh
pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu
wilayah.
C.
Masalah
Kolom
ini berisi uraian singkat mengenai factor-fakror yang menyebabkan belum
tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan, baik yang bersifat
perilaku maupun non perilaku, yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha
serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha
pertanian di suatu wilayah.
D.
Sasaran
Kolom
ini menjelaskan mengenai siapa yang direncanakan untuk mendapat manfaat dari
penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan pertanian di tingkat pusat,
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan, yaitu :
1. Pelaku
usaha, pelaku utama dan kelembagaan petani (untuk programa penyuluhan di semua
tingkatan).
2. Penyuluh
dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian yang bertugas setingkat di bawah
wilayahnya, serta pemangku kepentingan lainnya (untuk programa penyuluhan di
tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional).
Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil
analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian
ditingkat rumahtangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya
untuk menentukan “siapa melakukan apa” dan “Siapa memutuskan apa?”.Dengan
demikian, sasaran penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan akan menjadi
lebih spesifik karena diarahkan langsung kepada petani dengan penjelasan
laki-laki perempuan atau keduanya yang berdasarkan hasil analisis gender
merupakan pelaku kegiatan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bias
gender dan distorsi pesan akibat penyamarataan sasaran yang dilakukan tanpa
mempertimbangkan peran masing-masing (laki-laki atau perempuan) dalam kegiatan
usaha, maupun dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan usahanya.
E.
Materi
Kolom ini berisi mengenai jenis informasi teknologi yang
menjadi pesan bagi sasaran baik dalam bentuk pedoman-pedoman, petunjuk teknis
suatu komoditas tertentu dan lain-lain.
F.
Kegiatan/Metode
Kolom
ini berisi kegiatan-kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan
masalah untuk mencapai tujuan.
G.
Volume
Kolom volume berisi mengenai jumlah dan frekwensi
kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan
yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan, atau agar terjadinya
perubahan perilaku pada sasaran.
H.
Lokasi
Kolom
ini memuat mengenai lokasi kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan )desa,
kecamatan, kabupaten/kota,dll).
I. Waktu
Kolom ini berisikan mengenai waktu
pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.
J.
Sumber Biaya
Kolom
sumber biaya diisi mengenai beberapa biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan
kegiatan penyuluhan yang ditetapkan, serta dari mana sumber biaya yang tersebut
diperoleh.
K.
Penanggungjawab
Kolom
ini berisi mengenai siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan,
sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan dapat dengan jelas
diminta pertanggung jawaban.
L.
Pelaksana
Kolom
ini berisi mengenai siapa yang melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan
tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh, petani/kontaktani dan/atau pelaku
usaha.
M.
keterangan
Kolom
ini berisi uraian mengenai hsl-hsl ysng perlu dijelaskan tentang pihak-pihak
yang diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
N.
MatriksMatriks Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Form
3
BAB VII
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
Tolok ukur keberhasilan membangun perilaku profesional
petani dalam mengembangkan usaha agribisnis dapat diukur dari tingkat dinamika
para pelakunya ditinjau dari jenis, bentuk, kualitas serta derajat
partisipasinya pada setiap aspek kegiatan dalam sistem agribisnis.
Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis
yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian. Rencana tentang kegiatan
penyuluhan pertanian yang memadukan aspirasi petani dan masyarakat pertanian
dengan potensi wilayah dan program pembangunan pertanian, yang menggambarkan
keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah dan alternatif
pemecahannya serta cara mencapai tujuan yang disusun secara partisipatif,
sistematis dan tertulis setiap tahun.
Penyusunan programa
Penyuluhan Pertanian didasarkan pada Undang-undang no 16 tahun 2006 yaitu bahwa
programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit
kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan
kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi, dan programa penyuluhan nasional.
B.
Tindak Lanjut
Setelah menerapkan pengetahuan ini dalam kegiatan
pembelajaran, pasti akan menemui banyak kendala, dan permasalahan-permasalah
baru di lapangan. Untuk itu para penyuluh harus selalu mengembangkan diri,
untuk selalu belajar, mengadakan inovasi sehingga perencanaan dan pelaksanaan
serta evaluasi penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan baik dan akhirnya
didapatkan hasil yang optimal
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Anonim. 2009. Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian
2. Anonim. 2000. Perumusan Programa Penyuluhan Pertanian, Departemen
Pertanian.
3. Anonim. 2003. Proses Penyuluhan
Kemitraan, Departemen Pertanian.
4. Anonim. 2006. Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan. Departemen Pertanian
http://johnnduka.blogspot.com/
http://johnnduka.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar
Sumba Island