Sabtu, 24 Maret 2012

PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN





PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN





BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)  mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggaung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan
.
            Agar Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komperhensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.
            Program penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun membuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
            Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri dari atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional. agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha diperdesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
            Programa Penyuluhan Pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota tingkat propinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. sedangkan yang dimaksud dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
            Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
1)    Belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian disemua tingkatan;
2)    Naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3)    Keberadaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik dipropinsi maupun kabupaten/kota;
4)    Programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;
5)    Penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).

Dengan berlakunya Undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian sepsifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian ditingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
Dengan memposisikan programa pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
Guna menyediakan acuan bagi seluruh penyelenggara penyuluhan pertanian dipusat dan daerah sebagai dasar persamaan persepsi dalam persiapan, perancanaan, dan pelaksanaan program penyuluah  pertanian, dipandang perlu untuk menerbikan Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan  Pertanian.


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN

A.   Pengertian
a.    Sistem Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
b.    Revitalisasi Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud saru kesatuan pengertian, satu keratuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
c.    Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasi dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas evisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
d.    Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian penyuluhan.
e.    Materi Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagi bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
f.     Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
g.    Penyuluh Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
h.    Pelaku Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut pelaju utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
i.        Pelaku Usaha adalah perorangan warga indonesia atau koporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
j.        Petani adalah perorangan warganegara indonesia beserta keluarganya atau koporasi yang mengelola usaha dibidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
k.      Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelelmbagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
l.        Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
m.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsun penyelenggara pemerintah daerah.
n.      Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o.      Kelompoktani (POKTAN) adalah kumpulan petani/peternaka/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
p.      Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.

B.   Maksud dan Tujuan
1.    Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2.    Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3.    Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya.

C.     Prinsip-Prinsip Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Penyusunan programa penyuluhan tersebut harus memenuhi syarat yaitu: Harus terukur, Realistis , Bermanfaat, Dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif,  Terpadu,  Transparan, Demokratis,  Dan bertanggung gugat (anonim, 2006).
      Terukur : Programa yang disusun dapat diukur kberhasilannya
      Realistis : Programa yang disusun sesuai dengan keadaan/kenyataan sebenarnya.
      Bermanfaat : Programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
      Dapat dilaksanakan : bahwa programa penyuluhan  dapat dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan
      Partisipatif : penyusunan programa mlibatkan secara aktif pelaku utama dan plaku usaha dan penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
      Terpadu : bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan plaku usaha.
      Transparan : programa penyuluhan diselengarakan secara terbuka antara pnyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait.
      Demokratis : penyusunan programa yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapatantara penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha.
       Bertanggung gugat : bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang tlah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah dibuat dngan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kgiatannya dijadwalkan. 

D.   Rangkuman
Programa Penyuluhan Pertanian yaitu rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
            Inti programa adalah rencana kegiatan penyuluhan pertanian yang disusun melalui sebuah lokakarya partisipatif berdasarkan potensi wilayah dan masalah/kebutuhan pelaku utama (petani, pekebun, peternak) serta dukungan instansi/pihak terkait. Isi dari programa ini adalah kegiatan-kegiatan utama dalam penyuluhan pertanian yang akan dilaksanakan di wilayah kerja (desa, BPP, Kabupaten, Provinsi, Nasional) selama satu tahun
Programa penyuluhan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup  pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan.
BAB III
UNSUR- UNSUR PROGRAMA PENYULUHAN

A.   Keadaan
Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai potensi, produktifitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani dan pelaku dalam usahanya diwilayah (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional). Pada saat akan disusunnya programa penyuluhan pertanian dengan penjelasan sebagai berikut:
1.    Potensi Usaha menggambarkan peluang usaha dari hulu sampai hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar, kondisi agro ekosistem setempat, sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
2.    Produktifitas usaha menggambarkan perolehan hasil usaha persatuan unit usaha saat ini (faktual maupun potensi perolehan hasil usaha yang dapat dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3.    Lingkungan usaha menggambarkan kondisi ketersediaan sarana dan prasarana usaha (Agroinput, Pasca panen, Pengolahan distribusi dan pemasaran)serta kebijakan yang mempengaruhi usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
4.    Perilaku berupa kemampuan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pelaku utama dan pelaku usaha dalam penerapan teknologi usaha (teknologi usaha hulu, usaha tani dan teknologi usaha hilir).
5.    Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha menggambarkan keperluan akan perlindungan, kepastian, kepuasan yang dapat menjamin terwujudnya keberhasilan melaksanakan kegiatan usaha pertanian untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

B.   Tujuan
Tujuan dalam hal ini memuat pernyataan mengenai perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang dicapai dengan cara menggali dan mengembangkan potensi yang tersedia pada dirinya keluarga dan lingkungan untuk memecahkan masalah yang dihadapai dan merespon peluang.
Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuannya itu: SMART: specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); Realistic (Realistis); dan Time Frame (Memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan.
hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD: Audience (khalayak sasaran); Behavior (Perubahan perilaku yang dikehendaki); Condition (Kondisi yang akan dicapai); dan Degree (Derajat kondisi yang akan dicapai).

C.   Permasalahan
Permasalahan dalam hal ini terkait dengan faktir-faktor yang dinilai dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin dicapai. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.    Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum mampu menerapkan dalam usahanya.
2.    Faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha, misalanya ketersediaan pupuk benih/bibit atau modal.
Dari sekian banyak permasalahan yang diidentifikasi, perlu dibuat pemeringkatan sesuai dengan perioritas pembangunan pertanian disuatu wilayah, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a.    apakah masalah itu menyangkut mayoritas para pelaku utama dan pelaku usaha;
b.    apakah erat kaitannya dengan potensi usaha, produktifitas, lingkungan usaha, perilaku, kebutuhan, efektifitas dan efisiensi pelaku uusaha; dan
c.    apakah tersedia kemudahan biaya, tenaga, teknologi/inovasi untuk pemecahan masalah.
Penetapan urutan prioritas masalah tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan teknik identifikasi faktor penentu (impac point) dan teknik pemeringkatan masalah lainnya.

D.   Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan menggambarkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan, bagaimana caranya, siapa yang melakukan, siapa sasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, dan apa hasil yang akan dicapai untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang yang ada.  Untuk merumuskan rencana kegiatan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Tingkat kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) pelaku utama dan pelaku usaha;
2.    Ketersedian teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumberdaya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan pertanian;
3.    Tingkat kemampuan (Pengetahuan, Keternampilan dan Sikap) Penyuluh Pertanianl;
4.    Situasi lingkungan fisik sosial dan budaya yang ada; dan
5.    alokasi pembiayaan yang tersedia.

Rencana kegiatana harus memuat unsur-unsur:
SIADIBIBA: siapa yang akan melaksanakan?; Bilamana/kapan waktu pelaksanaan?; Berapa banyak hasil yang ingin dicapai (Kwantitas dan Kwalitas)?; Berapa korbanan yang diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; serta Bagaimana melaksanakannya (melalui kegiatan apa)?.
Rencana kegiatan yang disajikan dalam bentuk tabulasi/matriks yang berisi masalah, kegiatan, metode, keluaran, sasaran, volume/frekuensi, lokasi, waktu, biaya, sumber biaya, penanggungjawab pelaksanaan dan pihak terkait.

E.    Rangkuman
Programa penyuluhan pertanian terdiri dari empat unsur yaitu keadaan , tujuan, masalah dan cara mencapai tujuan. Keadaan merupakan fakta yang ditunjukkan oleh data yang terdapat pada saat akan disusunnya suatu programa.
Tujuan yaitu pernyataan penyelesaian masalah atau pernyataan apa yang ingin dicapai. Tujuan ditetapkan berdasarkan masalah yang telah dirumuskan petani dan keluarganya . Tujuan dirumuskan untuk menggambarkan perubahan perilaku petani dan keluarganya dalam berusahatani. Unsur-unsurnya dalam tujuan penyuluhan adalah (1) Sasaran (2) Perubahan perilaku yang dikehendaki (3) Materi (4)Kondisi / situasi .
Suatu wilayah dikatakan mempunyai masalah kalau ada fakta yang belum memuaskan atau fakta tersebut belum sesuai dengan yang diinginkan. Untuk mengetahui apa masalahnya perlu dianalisis atau diketahui lebih lanjut factor-faktor apa yang menyebabkan keadaan tersebut menjadi tidak memuaskan. Permasalahan adalah rangkaian keterkaitan berbagai masalah dalam suatu bidang tertentu. Masalah bersumber dari (1) Inovasi teknis (2) Inovasi ekonomi (3) Inovasi sosial. Juga ada masalah prilaku dan non prilaku.
Programa penyuluhan pertanian merupakan program pembelajaran yang bertujuan merubah perilaku petani yang berkaitan dengan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang terjadi karena kehendak mereka sendiri (partisipatif) sehingga masalah yang diambil adalah masalah prilaku bukan non prilaku
Cara mencapai tujuan dirumuskan setelah kita merumuskan tujuan dan masalah  dari programa. Hubungan antara keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan. Cara mencapai tujuan dapat berupa matriks yang berisi masalah, tujuan, materi kegiatan , metode, lokasi, frekuensi, volume, sasaran, pelaksana, waktu, biaya.

BAB IV
MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN

A.        Keterkaitan dan keterpaduan penyusunan programa penyuluhan pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.

Penyuluhan pertanian terintegrasi dengan subsistem program pembangunan pertanian. Dengan demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan, serta mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan penyuluh pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Adapun jumlah dan alokasi pembiayaan kegiatan-kegaitan penyuluhan pertanian yang tercantum pada programa penyuluhan dipusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.
Kelembagaan penyuluhan dimasing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian agar programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan, serta materi kegiatan penyuluhannya saling mendukung.

B.        Proses Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Proses penyusunan programa penyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.    Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provnsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.  khusus untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan tujuan digali secara langsung dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa memalui metoda/ teknik PRA dan atau teknik lainnya.
2.    Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada  dalam program pembangunan pertanian menjadi prioritas dari mesaing-masing Eselon I lingkungan Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
3.    Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.
4.    Pengesahan programa [penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten.Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan ( khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak [erlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan).
5.    Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan dimasing-masing tingkatan dan wakil-wakil Eselon I lingkup Departemen Pertanian , dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar programa penyuluhan pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
6.    Penjabaran programa penyuluhan pertanian kedalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
7.    Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian yang dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.

C.    Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Tingkat Desa
a.      Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa/kelurahan.
b.      Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhan pertanian di desa/kelurahan tersebut difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang wilayah kerjanya meliputi desa/kelurahan.
c.      Penyusunan programa desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan kelompok tani (GPOKTAN)/Gabungan Kelompok Tani (GPOKTAN), keberadaan kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.  Penggalian data dan informasi ini dilakukan bersama-sama dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, harapan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d.      Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan masukan untuk menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan Kelom[ok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
e.      Selanjutnya hasil rekapirulasi RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan dinas.instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f.       Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN ditingkat desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang dimotori oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa.
g.      Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha  serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
h.      Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan diharapkan telah selesai disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
i.        Programa Penyuluhan Pertanian Desa.Kelurahan yang sudah final disampaikan kepada Balai Penyuluh di Kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk disampaikan dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.

D.     Rangkuman

Programa penyuluhan Pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan.
Penyusunan programa penyuluhan dulakukan sebaiknya secara partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha

BAB V
TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN

Penyusunan programa penyuluhan dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama para pelaku utama dan pelaku usaha serta organisasi petani secara partisipatif, memalui tahapan sebagai berikut:

A.     Perumusan Keadaan
Perumusan keadaan adalah penggambaran fakta berupa data dan informasi disuatu wilayah pada saat program disusun yang diperoleh setelah melakukan pengumpulan dan pengolahan data.  Sebelum keadaan dirumuskan, perlu dilakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha, dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya disuatu wilayah.  Hasil analisis data dan informasi dapat digali melalui berbagi metode partisipatfi, diantaranya PRA (Participatory Rural Appraisal), dari rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku usaha (RDK/RDKK) serta dari rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.

B.     Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.  Tujuan dirumuskan dengan kalimat-kalimat perubahan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut dilakukan bersama-sama pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha sehingga rumusan tersebut berupa keinginan dan kepentingan dari kedua belah pihak.

C.     Penetapan Masalah
Penetapan masalah adalah perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.  Faktor-faktor tersebut terutama dicari dari kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan:
1.  Apakah masalah tersebut menyangkut mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha dan organisasi petani.
2.  Apakah erat kaitannya dengan program pembangunan pertanian yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan.
3.  Apakah kemamouan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) tersedia untuk pemecahan masalah.  Urutan prioritas masalah dapat dilakukan dengan menggunakan teknik faktor penentu (impac-point) atau teknik peningkatan masalah lainnya.

Selain itu, penetapan masalah dilakukan secara partisipatif dengan merujuk pada hasil identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan.

Penetapan Masalah dilakukan dengan tahapan:
1.  Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas (melibatkan banyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas, kerugian yang diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasi masalah, mendesak/penting);
2.  Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria sesuai dengan kesepakatan;
3.  Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan skoring;
4.  Menetapkan prioritas masalah.

D.   Penetapan Rencana Kegiatan
Pada tahap ini dirumuskan cara mencapai tujuan, yaitu menetapkan rencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisa dicapai. Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu :
1.    Rencana kegiatan penyulhan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu, lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana.  Masalah dalam rencana kegiatan penyuluhan berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara lain bisa disidik (identifikasi) berdasarkan teknik faktor penentu.
2.    Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan dan pengaturan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, sasaran, lokasi, kenis kegiatan, waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah petani bersifat non perilaku antara lain masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana usahatani, pembiayaan, pengaturan, pelayanan dan kebajikan pemerintah/iklim usaha yang kurang konsudif.
                                                                                 
E.     Rangkuman
Inti programa adalah Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian yang disusun melalui sebuah lokakarya partisipatif berdasarkan potensi wilayah dan masalah/kebutuhan petani serta dukungan instansi/pihak terkait. Isi dari programa ini adalah kegiatan-kegiatan utama dalam penyuluhan pertanian yang akan dilaksanakan di wilayah kerja peyuluhan pertanian  selama satu tahun.
Sesuai dengan rumusan pengertian programa penyuluhan pertanian, maka penulisan penyusunan programa dapat susun sebagai berikut, yaitu : Perumusan keadaan, penetapan tujuan, penetapan masalah, penetapan rencana kegiatan, rencana monitoring dan evaluas
  
BAB VI
PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
TINGKAT DESA

FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN

A.   Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan diuraikan informasi yang melatarbelakangi perlunya penyusunan programa penyuluhan disuatu tingkatan wilayah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan).

B.   Keadaan Umum
Dalam bab ini gambarkan mengenai potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum dan sumberdaya yang erat kaitannya dengan penyuluhan pertanian da merupakan bagian dari program-program pembangunan pembangunan pertanian disuatu tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatam, atau desa/kelurahan) yang perlu didukung dengan data informasi yang menunjang, baik kualitatif dan kuantitatif.

C.   Tujuan
Dalam bab ini digambarkan pernyataan mengenai perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku usaha, pelaku utama, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian serta pemangku kepentingan yang akan dicapai untuk berubah potensi sumberdaya pembangunan pertanian ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan menjadi peluang yang nyata dan bermanfaat untuk peningkatan produktivitas, pendapat, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menggambarkan target yang secara realistis dapat dicapai dalam kurun waktu setahun.

D.   Masalah
Dalam bab ini digambarkan  faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.  Uraian ini dimulai dengan analisa permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian tingkat ptoduktivitas, baik yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan, maupun pengaturan dan pelayanan.  Selanjutnya analisa non perilaku ini diikuti dengan analisa perilaku yang berkaitan dengan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan yang menjadi kendala dalam pencapaian tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.

E.    Rencana Kegiatan Penyuluhan
Dalam bab ini menggambarkan berbaga kiegiatan/metodepenyuluhan yang dipandang tepat untuk mentransformasi terjadinya perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Secara lengkap rencana kegiatan penyuluhan ini dituangkan dalam bentuk matriks programa penyuluhan yang mengisi mengenai keadaan, tujuan, masalah, sasaran (target beneficiers), materi, kegiatan/metoda, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat non perilaku , misalnya kegiatan-kegiatan untuk membantu/mengikhtiarkan kemudahan bagi pelaku utama, pelaku usaha, kelembangaan petani, yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan, pengaturan dan pelayanan, dituangkan dalam bentuk matriks (terlampir).  Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya diusulkan dalam Forum Musyawarah perencanaan pembangunan tahun yang berjalan disetiap tingkatan wilayah untuk mendapat dukungan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan dinas/instansi terkait.

F.    Rangkuman
Penyusunan programa penyuluhan pertanian sangatlah penting bagi seorang penyuluh karena programa  penyuluhan merupakan program yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.


PENJELASAN MATRIKS PROGRAMA PENYULUHAN

A. Keadaan
     Kolom ini berisi uraian singkat mengenai status pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum yang berkaitan dengan tingkat produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

B. Tujuan
     Kolom ini berisi uraian singkat mengenai upaya yang akan ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum, khususnya yang berkaitan dengan perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

C. Masalah
     Kolom ini berisi uraian singkat mengenai factor-fakror yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan, baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku, yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

D. Sasaran
     Kolom ini menjelaskan mengenai siapa yang direncanakan untuk mendapat manfaat dari penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan, yaitu :
1.    Pelaku usaha, pelaku utama dan kelembagaan petani (untuk programa penyuluhan di semua tingkatan).
2.    Penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian yang bertugas setingkat di bawah wilayahnya, serta pemangku kepentingan lainnya (untuk programa penyuluhan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional).
Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian ditingkat rumahtangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya untuk menentukan “siapa melakukan apa” dan “Siapa memutuskan apa?”.Dengan demikian, sasaran penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan akan menjadi lebih spesifik karena diarahkan langsung kepada petani dengan penjelasan laki-laki perempuan atau keduanya yang berdasarkan hasil analisis gender merupakan pelaku kegiatan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bias gender dan distorsi pesan akibat penyamarataan sasaran yang dilakukan tanpa mempertimbangkan peran masing-masing (laki-laki atau perempuan) dalam kegiatan usaha, maupun dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usahanya.

E. Materi
Kolom ini berisi mengenai jenis informasi teknologi yang menjadi pesan bagi sasaran baik dalam bentuk pedoman-pedoman, petunjuk teknis suatu komoditas tertentu dan lain-lain.

F. Kegiatan/Metode
     Kolom ini berisi kegiatan-kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.

G. Volume
Kolom volume berisi mengenai jumlah dan frekwensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan, atau agar terjadinya perubahan perilaku pada sasaran.

H. Lokasi
     Kolom ini memuat mengenai lokasi kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan )desa, kecamatan, kabupaten/kota,dll).

I.    Waktu
Kolom ini berisikan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.

J. Sumber Biaya
     Kolom sumber biaya diisi mengenai beberapa biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang ditetapkan, serta dari mana sumber biaya yang tersebut diperoleh.

K. Penanggungjawab
     Kolom ini berisi mengenai siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan dapat dengan jelas diminta pertanggung jawaban.

L. Pelaksana
     Kolom ini berisi mengenai siapa yang melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh, petani/kontaktani dan/atau pelaku usaha.

M. keterangan
     Kolom ini berisi uraian mengenai hsl-hsl ysng perlu dijelaskan tentang pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

N. MatriksMatriks Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada    Form 3


BAB VII
P E N U T U P



A.   Kesimpulan
Tolok ukur keberhasilan membangun perilaku profesional petani dalam mengembangkan usaha agribisnis dapat diukur dari tingkat dinamika para pelakunya ditinjau dari jenis, bentuk, kualitas serta derajat partisipasinya pada setiap aspek kegiatan dalam sistem agribisnis.
Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian. Rencana tentang kegiatan penyuluhan pertanian yang memadukan aspirasi petani dan masyarakat pertanian dengan potensi wilayah dan program pembangunan pertanian, yang menggambarkan keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah dan alternatif pemecahannya serta cara mencapai tujuan yang disusun secara partisipatif, sistematis dan tertulis setiap tahun.
Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian didasarkan pada Undang-undang no 16 tahun 2006 yaitu bahwa programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi, dan programa penyuluhan nasional.

B.   Tindak Lanjut

Setelah menerapkan pengetahuan ini dalam kegiatan pembelajaran, pasti akan menemui banyak kendala, dan permasalahan-permasalah baru di lapangan. Untuk itu para penyuluh harus selalu mengembangkan diri, untuk selalu belajar, mengadakan inovasi sehingga perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan baik dan akhirnya didapatkan hasil yang optimal

DAFTAR PUSTAKA

1.    Anonim. 2009Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian

2.    Anonim. 2000. Perumusan Programa   Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian.

3.    Anonim. 2003. Proses Penyuluhan Kemitraan, Departemen Pertanian.

4.    Anonim. 2006. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Departemen Pertanian


http://johnnduka.blogspot.com/ 

0 komentar:

Posting Komentar

Sumba Island